DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Kebijakan Publik Dr. Nasrul Zaman menyoroti urgensitas penyelesaian ketimpangan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh. Himbauan ini ditujukan kepada Penjabat Gubernur Aceh Safrizal, mengingat dampak signifikan terhadap kinerja dan profesionalitas aparatur pemerintahan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, dalam implementasinya, terjadi ketimpangan perlakuan terhadap PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh.